Type Here to Get Search Results !

INDONESIA dan BELANDA - Perjanjian (dengan lampiran) mengenai Nugini Barat (Irian Barat)

Referensi : https://treaties.un.org

No. 6311

Ditandatangani di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, pada 15 Agustus 1962.

Teks resmi: Bahasa Inggris.

Didaftarkan pada 21 September 1962 oleh Sekretariat yang bertindak atas nama Para Pihak Penandatangan sesuai dengan paragraf 2 pasal XXVIII Perjanjian.

No. 6311. PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI NUGINI BARAT (IRIAN BARAT). DITANDATANGANI DI MARKAS BESAR PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, NEW YORK, PADA 15 AGUSTUS 1962

Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda,
Dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat wilayah Nugini Barat (Irian Barat) yang selanjutnya disebut sebagai “wilayah”,

Berkeinginan untuk menyelesaikan perselisihan mereka mengenai wilayah tersebut,

Dengan ini sepakat sebagai berikut:

PENGESAHAN PERJANJIAN DAN RESOLUSI MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Pasal I
Setelah Perjanjian ini antara Indonesia dan Belanda ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua Pihak Penandatangan, Indonesia dan Belanda bersama-sama akan mengajukan rancangan resolusi di Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang isinya menyatakan bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat adanya Perjanjian ini, mengakui peran yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal PBB di dalamnya, dan memberi wewenang kepadanya untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya di dalam perjanjian ini.

PENYERAHAN ADMINISTRASI

Pasal II
Setelah adopsi resolusi yang disebutkan dalam Pasal I, Belanda akan menyerahkan administrasi wilayah tersebut kepada Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Temporary Executive Authority — UNTEA) yang dibentuk oleh dan berada di bawah yurisdiksi Sekretaris Jenderal, setelah kedatangan Administrator PBB yang ditunjuk sesuai Pasal IV. UNTEA selanjutnya akan menyerahkan administrasi tersebut kepada Indonesia sesuai dengan Pasal XII.

Catatan kaki:
Sesuai dengan Pasal XXVIII, Perjanjian ini mulai berlaku pada 21 September 1962, tanggal diadopsinya resolusi oleh Majelis Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Perjanjian (A/RES/1752 (XVII)). Instrumen ratifikasi dipertukarkan pada 20 September 1962 di Markas Besar PBB, sesuai dengan Pasal XXVII.

ADMINISTRASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Pasal III
Untuk mempermudah penyerahan administrasi kepada UNTEA setelah adopsi resolusi oleh Majelis Umum, pihak Belanda akan mengundang Sekretaris Jenderal untuk mengirim seorang wakil guna berkonsultasi secara singkat dengan Gubernur Belanda di wilayah tersebut sebelum keberangkatannya. Gubernur Belanda akan meninggalkan wilayah tersebut sebelum kedatangan Administrator PBB.

Pasal IV
Seorang Administrator PBB, yang dapat diterima oleh Indonesia dan Belanda, akan diangkat oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal V
Administrator PBB, sebagai pejabat eksekutif utama UNTEA, akan memiliki kewenangan penuh di bawah arahan Sekretaris Jenderal untuk mengatur wilayah tersebut selama masa administrasi UNTEA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal VI

1. Bendera PBB akan dikibarkan selama masa administrasi PBB.

2. Mengenai pengibaran bendera Indonesia dan Belanda, disepakati bahwa hal ini akan ditentukan melalui kesepakatan antara Sekretaris Jenderal dan pemerintah masing-masing pihak.

Pasal VII
Sekretaris Jenderal akan menyediakan bagi UNTEA pasukan keamanan sebagaimana dianggap perlu oleh Administrator PBB; pasukan ini terutama akan memperkuat kepolisian Papua (Irian Barat) yang ada dalam tugas memelihara hukum dan ketertiban. Korps Sukarelawan Papua, yang pada saat kedatangan Administrator PBB akan berhenti menjadi bagian dari angkatan bersenjata Belanda, dan angkatan bersenjata Indonesia di wilayah tersebut akan berada di bawah kewenangan serta perintah Sekretaris Jenderal untuk tujuan yang sama. Administrator PBB, sejauh memungkinkan, akan menggunakan kepolisian Papua (Irian Barat) sebagai pasukan keamanan PBB untuk memelihara hukum dan ketertiban, dan atas kebijaksanaannya dapat menggunakan angkatan bersenjata Indonesia. Angkatan bersenjata Belanda akan dipulangkan secepat mungkin, dan selama masih berada di wilayah tersebut akan berada di bawah kewenangan UNTEA.

Tahap Kedua

Pasal XII
Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki keleluasaan untuk memindahkan seluruh atau sebagian administrasi kepada Indonesia kapan saja setelah tahap pertama administrasi UNTEA. Wewenang UNTEA akan berakhir pada saat pemindahan penuh kendali administrasi kepada Indonesia.

Pasal XIII
Pasukan keamanan PBB akan digantikan oleh pasukan keamanan Indonesia setelah tahap pertama administrasi UNTEA. Seluruh pasukan keamanan PBB akan ditarik setelah pemindahan administrasi kepada Indonesia.

Administrasi Indonesia dan Penentuan Nasib Sendiri

Pasal XIV
Setelah pemindahan penuh tanggung jawab administrasi kepada Indonesia, hukum dan peraturan nasional Indonesia pada prinsipnya akan berlaku di wilayah tersebut, dengan pengertian bahwa hukum dan peraturan tersebut harus selaras dengan hak dan kebebasan yang dijamin kepada penduduk berdasarkan ketentuan Perjanjian ini. Hukum dan peraturan baru atau amandemen terhadap yang sudah ada dapat diberlakukan sesuai dengan semangat Perjanjian ini. Dewan perwakilan akan dimintai pendapat sebagaimana mestinya.

Pasal XV
Setelah pemindahan penuh tanggung jawab administrasi kepada Indonesia, tugas utama Indonesia adalah meningkatkan pendidikan rakyat, memberantas buta huruf, dan memajukan perkembangan sosial, budaya, serta ekonomi mereka. Usaha juga akan dilakukan sesuai dengan praktik Indonesia saat ini untuk mempercepat partisipasi rakyat dalam pemerintahan daerah melalui pemilihan umum berkala. Segala hal yang berkaitan dengan act of free choice (penentuan pendapat bebas) akan diatur berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.

Pasal XVI
Pada saat pemindahan penuh tanggung jawab administrasi kepada Indonesia, sejumlah pakar PBB, sebagaimana dianggap memadai oleh Sekretaris Jenderal setelah berkonsultasi dengan Indonesia, akan ditugaskan untuk tetap berada di mana pun tugas mereka memerlukan keberadaan mereka. Tugas mereka, sebelum kedatangan Perwakilan PBB yang akan berpartisipasi pada waktu yang tepat dalam pengaturan untuk penentuan nasib sendiri, terbatas pada memberikan nasihat dan membantu persiapan pelaksanaan ketentuan penentuan nasib sendiri.

Pasal XVII
Indonesia akan mengundang Sekretaris Jenderal untuk menunjuk seorang Perwakilan yang, bersama dengan staf yang terdiri antara lain dari para ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal XVI, akan melaksanakan tanggung jawab Sekretaris Jenderal untuk memberi nasihat, membantu, dan berpartisipasi dalam pengaturan yang menjadi tanggung jawab Indonesia untuk pelaksanaan act of free choice (penentuan pendapat bebas). Sekretaris Jenderal, pada waktu yang tepat, akan menunjuk Perwakilan PBB agar ia dan stafnya dapat melaksanakan tugas mereka di wilayah tersebut satu tahun sebelum tanggal penentuan nasib sendiri.
Staf tambahan yang dianggap perlu oleh Perwakilan PBB akan ditentukan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkonsultasi dengan Indonesia. Perwakilan PBB dan stafnya akan memiliki kebebasan bergerak yang sama seperti yang diberikan kepada personel yang disebut dalam Pasal XVI.

Pasal XVIII
Indonesia akan membuat pengaturan, dengan bantuan dan partisipasi Perwakilan PBB dan stafnya, untuk memberikan kesempatan kepada penduduk wilayah tersebut melaksanakan hak freedom of choice (kebebasan memilih). Pengaturan tersebut akan mencakup:

(a) Musyawarah dengan dewan perwakilan mengenai prosedur dan metode yang tepat untuk mengetahui kehendak rakyat yang dinyatakan secara bebas.

(b) Penentuan tanggal pelaksanaan act of free choice sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

(c) Perumusan pertanyaan sedemikian rupa sehingga penduduk dapat memutuskan:
(a) apakah mereka ingin tetap bersama Indonesia; atau
(b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan dengan Indonesia.

(d) Penentuan kelayakan semua orang dewasa, laki-laki dan perempuan, bukan warga negara asing, untuk berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri, yang dilaksanakan sesuai dengan praktik internasional, yang menjadi penduduk pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan pada saat pelaksanaan penentuan nasib sendiri, termasuk mereka yang pergi setelah tahun 1945 dan kembali ke wilayah tersebut untuk menetap kembali setelah berakhirnya administrasi Belanda.

Pasal XIX
Perwakilan PBB akan melapor kepada Sekretaris Jenderal mengenai pengaturan yang telah dicapai untuk pelaksanaan freedom of choice.

Pasal XX
Pelaksanaan penentuan nasib sendiri (act of self-determination) akan diselesaikan sebelum akhir tahun 1969.

Pasal XXI

1. Setelah pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri, Indonesia dan Perwakilan PBB akan menyampaikan laporan akhir kepada Sekretaris Jenderal yang akan melaporkannya kepada Majelis Umum mengenai pelaksanaan act of self-determination dan hasilnya.

2. Para pihak dalam Perjanjian ini akan mengakui dan mematuhi hasil act of self-determination.

Hak-Hak Penduduk

Pasal XXII

1. UNTEA dan Indonesia akan sepenuhnya menjamin hak-hak, termasuk hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, dan berkumpul, bagi penduduk wilayah tersebut. Hak-hak ini akan mencakup hak-hak yang telah dimiliki penduduk wilayah pada saat penyerahan administrasi kepada UNTEA.

2. UNTEA akan mengambil alih kewajiban Belanda yang ada terkait konsesi dan hak milik.

3. Setelah Indonesia mengambil alih administrasi, Indonesia akan menghormati kewajiban yang tidak bertentangan dengan kepentingan dan pembangunan ekonomi rakyat wilayah tersebut. Sebuah komisi gabungan Indonesia-Belanda akan dibentuk setelah penyerahan administrasi kepada Indonesia untuk mempelajari sifat dari konsesi dan hak milik yang disebutkan di atas.

4. Selama masa administrasi UNTEA akan ada kebebasan bergerak bagi warga sipil berkewarganegaraan Indonesia dan Belanda untuk masuk dan keluar wilayah tersebut.

Pasal XXIII
Kekosongan di dewan perwakilan yang disebabkan oleh kepergian warga negara Belanda, atau karena alasan lain, akan diisi sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui pemilihan umum atau dengan penunjukan oleh UNTEA. Dewan perwakilan akan dimintai pendapat sebelum penunjukan perwakilan baru.

Masalah Keuangan

Pasal XXIV
Defisit anggaran wilayah selama masa administrasi UNTEA akan ditanggung secara sama oleh Indonesia dan Belanda.

2. Indonesia dan Belanda akan dikonsultasikan oleh Sekretaris Jenderal dalam penyusunan anggaran UNTEA dan urusan keuangan lainnya yang berkaitan dengan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Perjanjian ini; namun, Sekretaris Jenderal akan memiliki keputusan akhir.

3. Para pihak dalam Perjanjian ini akan mengganti biaya kepada Sekretaris Jenderal untuk semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Perjanjian ini dan akan menyediakan dana yang sesuai di muka untuk pelaksanaan tanggung jawab Sekretaris Jenderal. Para pihak dalam Perjanjian ini akan menanggung secara sama biaya penggantian dan uang muka tersebut.

Perjanjian dan Kesepakatan Sebelumnya

Pasal XXV
Perjanjian ini akan berlaku di atas (menggantikan) semua perjanjian sebelumnya mengenai wilayah ini. Perjanjian dan kesepakatan sebelumnya terkait wilayah ini dapat diakhiri atau disesuaikan seperlunya agar sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

Hak Istimewa dan Kekebalan

Pasal XXVI
Untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini, Indonesia dan Belanda akan memberlakukan ketentuan Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB terhadap properti, dana, aset, dan pejabat PBB.
Secara khusus, Administrator PBB yang ditunjuk sesuai dengan Pasal IV, dan Perwakilan PBB yang ditunjuk sesuai dengan Pasal XVII, akan menikmati hak istimewa dan kekebalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB.

Ratifikasi

Pasal XXVII

1. Perjanjian ini akan diratifikasi sesuai dengan prosedur konstitusional para pihak penandatangan.

2. Dokumen ratifikasi akan saling dipertukarkan secepatnya di Markas Besar PBB oleh perwakilan resmi yang berwenang dari para pihak penandatangan.

3. Sekretaris Jenderal akan membuat berita acara (procès-verbal) mengenai pertukaran dokumen ratifikasi dan akan memberikan salinan yang disahkan kepada masing-masing pihak penandatangan.

Mulai Berlaku

Pasal XXVIII

1. Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal Majelis Umum mengadopsi resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Perjanjian ini.

2. Setelah mulai berlakunya Perjanjian ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mendaftarkannya sesuai dengan Pasal 102 Piagam PBB.

Teks Asli

Pasal XXIX
Teks asli Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Inggris. Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Belanda akan saling dipertukarkan oleh para pihak penandatangan.

Sebagai bukti, para penandatangan yang bertindak sebagai wakil penuh dan telah mendapat kuasa resmi dari pemerintah masing-masing, telah menandatangani Perjanjian ini.

Dibuat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, pada tanggal lima belas Agustus 1962, dalam tiga naskah yang sama bunyinya, satu disimpan pada Sekretaris Jenderal, dan masing-masing satu diberikan kepada pemerintah dari para pihak penandatangan.

Untuk Republik Indonesia:
(Tertanda) Subandrio

Untuk Kerajaan Belanda:
(Tertanda) J. H. van Roijen
(Tertanda) C. Schurmann

Lampiran A Perjanjian

Pejabat tinggi Belanda akan digantikan secepat mungkin dengan pejabat non-Belanda dan non-Indonesia.

I. Pemerintahan

Kepala Biro Informasi Pemerintah – 1 orang

Kepala Dinas Informasi Rakyat – 1 orang

II. Departemen Urusan Dalam Negeri

Direktur – 1 orang

Komisaris Divisi (“Residen”) – 6 orang

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies