Jayapura, Jubi – Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), sebuah deklarasi yang disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61 di Markas PBB di New York pada Kamis, 13 September 2007.
Oleh karena itu tak heran kalau Perdana Menteri (PM) Fiji, Sitiveni Rabuka, kepada Fiji Times.com yang dikutip Jubi.id, Jumat (16/3/2023), mengatakan Republik Fiji akan mengadopsi posisi dukungan resmi untuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
PM Sitiveni Rabuka mengatakan UNDRIP adalah instrumen paling komprehensif yang menguraikan hak-hak masyarakat adat dalam hukum dan kebijakan internasional.
“Ini menetapkan standar minimum untuk pengakuan, perlindungan, dan promosi hak-hak ini,” kata Rabuka.
“Meskipun UNDRIP tidak mengikat, dia mewakili dinamika perkembangan norma hukum internasional dan menetapkan standar perlakuan terhadap masyarakat adat. Menyelaraskan Fiji dengan UNDRIP akan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat Fiji kembali dijaga dan dilindungi,” tambahnya.
Dikatakannya, hak adat merupakan kategori hak asasi manusia yang melekat, tidak dapat dicabut dan tidak dapat dipisahkan.
“Inheren dalam arti melekat pada orang pribumi atau pribumi berdasarkan asal usulnya dan termasuk dalam kelompok pribumi. Tidak dapat dicabut dalam arti bahwa hak-hak masyarakat adat tidak dapat diundangkan atau dicabut — hak-hak tersebut adalah milik penduduk asli terlepas dari undang-undang yang mungkin disahkan. Penduduk asli juga tidak bisa ‘menyerahkan’ atau ‘melepaskan’ hak adatnya,” jelas Rabuka.
“Dan ‘tak terpisahkan’ dalam arti bahwa hak-hak masyarakat adat sama dengan semua kategori atau hak lainnya. Hak adat tidak lebih rendah atau lebih tinggi dari hak asasi manusia lainnya, karena semua hak asasi manusia adalah sama,” tambahnya. (*)
Sumber: JUBI
CATATAN PMNews:
- Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, diterjemahkan oleh Sem Karoba
- Silakan Beli di TokoPedia.com
- Kalau Anda membaca Undang-Undang Dasar Sementara (Konstitusi Sementara) United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), maka anda akan temukan bahwa bahasa dan kata-kata yang ada dalam Deklarasi ini sudah ada dalam UUDS dimaksud.