Dua wilayah geografi di Pasifik Selatan yang dilanggar hak kolektif penduduk aslinya, yaitu bangsa Papua Barat di New Gulnea Barat oleh Negara Indonesia, dan bangsa Kanak di New Caledonia oleh Negara Perancis.
Hak kolektif ialah hak yang dimiliki suatu bangsa berdasarkan prinsip hukum internasional Erga Omnes, yaitu suatu kelompok etnik dan budaya di satu wilayah geografi yang tidak berpemerintahan sendiri, sebutan untuk bangsa yang belum merdeka.
Hak kolektif tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain untuk alasan apapun, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan bersama untuk menentukan masa depannya di dalam sebuah Negara yang menguasainya atau merdeka mengurus dirinya sendiri.
Penggunaan hak kolektif pada umumnya dilaksanakan melalui referendum, yang merupakan alat demokrasi untuk menentukan pendapat umum.(Kgr)