AKUN WEST PAPUA INFO:
PERAN POLITIK ADU DOMBA, SESAMA PEJUANG PAPUA MERDEKA JAUH PANGGANG DARI API.
==========================
30112023
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
MENOLAK:
Rakyat Papua dari 7 Wilayah Adat peserta KONGRES I. ULMWP Tahun 2023 menolak tuduhan terhadap alamat tersebut dalam unggahan West Papua Info (terlempir) yang berbau profokatif dan melemahkan perjuangan PAPUA MERDEKA.
DEVIDE ET IMPERA:
Akun West Papua Info sudah termakan nasi bungkus sehingga dengan terang terang menyebarkan informasi negatif guna mendapatkan pembenaran dihadapan rakyat 7 wilayah adat seTanah Papua dihadapan adminnya.
DATA PENGURUS LENGKAP ULMWP:
Ini data deklarator ULMWP yang saya miliki, apabila WEST PAPUA INFO memiliki data yang lain yang lebih akurat cobalah tunjukan kepada publik
I. DEKLARATOR ULMWP:
1. Oktovianus Mote
2. Benny Wenda
3. Rex Rumakeik
4. Jacob Rumbiak
5. Leoni Tanggahma (Alm.)
6. Edison Waromi
7. Buchtar Tabuni
8. Andi Ayamiseba (Alm.)
II. BADAN PENDIRI
Deklarasi Pendiri ULMWP ditanda tangani oleh 8 orang pendiri yang terdiri dari 3 orang Dewan Komite dan 5 orang Komite Eksekutif, sebagai berikut:
1. DEWAN KOMITE:
1) Edison Waromi. - NRFPB
2) Buchtar Tabuni. - PNWP
3) Andi Ayamiseba. - WPNCL
2. KOMITE EKSEKUTIF:
1) SEKJEN Oktovianus Mote - NRFPB
2) JUBIR. Benny Wenda - PNWP
3) ANGG. Rex Rumakeik. - WPNCL
4) ANGG. Jacob Rumbiak. - NRFPB
5) ANGG. Leoni Tanggahma- WPNCL
3. TEAM KERJA:
1) Markus Haluk
2) Victor Yeimo
3) Sem Awom
4. KANTOR PUSAT:
Kantor Sekretariat ULMWP di Wamena Papua Barat, diresmikan pada tanggal 15 Februari 2016.
KONGRES I. ULMWP TAHUN 2023:
Melalui Forum Rakyat West Papua tanggal 6-7 November 2023, mosi tidak percaya dan gugatan rakyat 7 Wilayah Adat seTanah Papua di tujukan kepada Badan Kongres dan Deklarator ULMWP guna meninjau keputusan KTT II Vanuatu tahun 2023 yang cacat hukum dan inkonstitusional terhadap Konstitusi UUDS Pemerintah Sementara ULMWP.
KTT II Vanuatu tahun 2023 berhak atas BAB III. pasal 6 ayat (4) tentang sistem kepemimpinan bergilir; dan selain bab, pasal dan ayat diatas maka KTT dianggap bersalah dan wajib dikenakan sanksi sesuai BAB XIX pasal 38 ayat (2), (4) dan ayat (5).
PRESIDEN BENNY WENDA:
Masa kepemimpinan Tuan Presiden Hon. Benny Wenda bersama kabinetnya selama periode 2018-2023 , dengan Piagam Oxford Rakyat Bangsa Papua mengalami kemajuan yang dirasakan langsung dan nyata dan itu bukan tipu-tipu seperti yang di beritakan dengan viral seperti ini.
HIMBAU:
Seyogyanya akun West Papua Info, memperbaiki pola berpikir dan menyampaikan kritikannya yang lebih sopan dan bermartabat.
~~~~~~~~~~~~~~~~~
#pesertakongres