Pengadilan Negeri Jayapura mengklasifikasikan Aksi Mimbar Bebas di Halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura pada 10 November 2022 yang dilakukan oleh Ernesto Matuan, Ambros Elopere dan Devio Tekege adalah Kejahatan terhadap negara.
Alasan Klasifikasi tersebut karena, dalam Spanduk dan Pamflet terdapat tulisan sebagai berikut;
1. Menuntut Self Determination for West Papua
2. Menuntut Referendum
3. Menuntut Free West Papua
4. Membentang Bintang Fajar
5. Menolak Dialog versi Komnas HAM RI
6. Masalah Papua, Masalah Internasional
Argumentasi di atas inilah yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura mengklasifikasinya sebagai Tindakan Kejahatan Terhadap Negara. Kita dapat melihatnya dalam daftar PN Jayapura nomor 2, 5 dan 9.
Pertanyaannya, apakah 6 poin dalil di atas dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Terhadap Negara...?
Mari berefleksi...
RB. UNIKAB
Berikut dalam daftar PN Jayapura nomor 2, 5 dan 9.