https://mobile.facebook.com/1472123249671904/posts/isi-resolusi-pbb-no-2504-xxiv-terdiri-dari-dua-butir-yakni-a-mencatat-take-note-/2175059026044986/?_rdc=1&_rdr&refsrc=deprecated
*Terdiri dari dua butir yakni* :
a. Mencatat (take note) laporan dari Sekretariat Jenderal dan memahami dengan penghargaan pelaksanaan tugas oleh Sekretaris Jenderal dan waktunya dipercayakan kepada mereka sebagaimana tercantum di dalam persetujuan tahun 1962 antara Indonesia dan Belanda.
b. Menghargai tiap bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga PBB atau melalui cara-cara lain kepada pemerintah Indonesia di dalam usaha-usahanya untuk memajukan perkembangan ekonomi dan sosial di Irian Barat.
Menurut Ismail Raja Bauw, Resolusi PBB ini merupakan political solution sebagai way out atas penolak PEPERA oleh anggota PBB.
Sebagai pemecahannya pemerintah Italia yang mewakili Eropa Barat mengusulkan agar dilakukan kesepakatan baru antara Indonesia dan Belanda dibawah pengawasan PBB. Akhirnya usulan itu melahirkan suatu kesepakatan baru yang disebut dengan Memorandum of Roma 1969.
----------- -------- --------
*Beberapa Catatan* :
a. Pada sidang tanggal 13 November dan sidang sesi pagi 19 November 1969 ketika membahas pelaksanaan Act of Free Choice (AFC) atau PEPERA berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal PBB TIDAK diambil keputusan politik tentang status politik Papua Barat. Banyak delegasi menolak pelaksanaan AFC ala Indonesia sehingga hasilnya DI TOLAK. Karena itu tidak ada ratifikasi pengesahan hasil AFC atau PEPERA tersebut.
b. Resolusi PBB diatas didahului dengan beberapa catatan yang melegitimasi dua butir diatas (mengingat, setelah mendengar laporan Sekretaris Jenderal...memperhatikan Perjanjian New York..., mengetahui rencana pembangunan Indonesia..)
c. Di dalam dua butir Resolusi diatas TIDAK SECARA TEGAS mencatat bahwa PBB mengakui dan mengesahkan Hasil PEPERA atau AFC. Juga tidak ditegaskan Papua Barat dihapus dari daftar daerah Dekolonisasi dan menjadi integral Indonesia.
d. Di dalam kedua butir Resolusi diatas hanya menyatakan pengakuan atas selesainya pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal PBB berdasarkan persetujuan New York 1962.
e. PBB hanya mencatat Resolusi tersebut dalam buku agenda PBB dengan nomor Resolusi 2504 (XXIV); namun naskah Resolusi tersebut TIDAK diratifikasi/ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB.
Kembalikan Kedaulatan Papua Barat.
1 Desember 1961
Pa Ron Adati