Pada tanggal 20 Oktober 2020, di hadapan ribuan rakyat West Papua, alam planet bumi, Allah Moyang bangsa Melanesia di lapangan terbuka Camwolker — Port Numbay, rakyat West Papua telah menyatakan “West Papua Siap Bernegara” dengan mengumumkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Negara West Papua oleh Legislatif ULMWP setelah bersidang pada (15 — 18 Oktober 2020). Yang kemudian pada 1 Desember 2020, Hon. Benny Wenda sebagai Interim Presiden yang diangkat mengumumkan Pemerintahan Sementara berdasarkan UUDS yang disahkan Dewan/Legislatif ULMWP.
Undang-Undang Dasar Sementara Negara West Papua adalah payung hukum West Papua menuju kemerdekaan.
__
Jangan sedikit pun berkiblat ke Jakarta. Sebab sesungguhnya itu adalah “kebodohan yang sangat jijik”
Semuanya segera berbaris dibawah UUDS dan Pemerintah Sementara, dan kita menyatakan kita “laki-laki” yang sudah siap untuk mandiri, WaSalam...!!!
Hidup U U D S Negara West Papua
Hidup Benny Wenda, Interim Presiden
Hidup Rev. Edison Waromi
#WestPapua #FreeWestPapua #Referendum