Fajar Nugraha • MEDCOM
Benny Wenda, Presiden Ad-Interim Republik Indonesia
Jakarta: Momen 1 Desember dijadikan kesempatan oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk melontarkan retorika semu. Terbaru, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda mendirikan pemerintahan sementara.
Deklarasi itu diumumkan pada Senin 1 Desember 2020. Namun tidak ada kejelasan tempat dan waktu deklarasi.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya.
“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan,” ujar Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu 2 Desember 2020.
“Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” imbuh Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Hikmahanto menambahkan, negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, ini tidak dapat menjadi tolok ukur. Ini disebabkan karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
“Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” tegasnya.
Celotehan Benny Wenda
Mendeklarasikan pemerintahan sementaranya, Benny Wenda mengaku bahwa ULMWP, telah menyusun konstitusi baru dan menominasikan sebagai presiden sementara.
“Hari ini, kami menghormati dan mengakui semua nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami dengan akhirnya membentuk pemerintah bersatu yang menunggu,” kata Wenda, yang berbasis di Inggris, pada 1 Desember.
“Mewujudkan semangat rakyat Papua Barat, kami siap menjalankan negara kami,” sebutnya.
“Seperti yang diatur dalam konstitusi sementara kami, Republik Papua Barat di masa depan akan menjadi negara hijau pertama di dunia, dan suar hak asasi manusia. Hari ini, kami mengambil langkah lain menuju impian kami tentang Papua Barat yang merdeka, merdeka, dan merdeka,” ujar Wenda tanpa menyertakan bukti ataupun dukungan atas upayanya tersebut.
Para pemimpin separatis Papua Barat ini telah mendeklarasikan ‘pemerintah menunggu’. Menunggu di sini berarti menantikan agar provinsi di Indonesia diperebutkan oleh mereka, tanpa dasar hukum yang jelas keabsahan klaim itu.
(FJR)