Marcheilla Ariesta • MEDCOM
Bendera OPM bintang kejora dikibarkan di gedung KJRI Melbourne pada 1 Desember 2020. Foto: Twitter |
Melbourne: Sebuah video mengenai pengibaran bendera bintang kejora oleh orang tak dikenal di kantor Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia beredar. Aksi tersebut dibenarkan oleh juru bicara KBRI Canberra, Billy Wibisono.
Bendera bintang kejora identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kepada Medcom.id, Billy menuturkan aksi ini terjadi pada 1 Desember lalu. Sebanyak lima orang menerobos kantor KJRI Melbourne pada pukul 08.00 pagi waktu setempat.
"Kondisi kantor saat itu masih tutup, karena kegiatan kerja baru dimulai pukul 09.00. Hanya ada dua petugas keamanan di sana. Mereka terlihat memanjat pagar dari CCTV," kata Billy.
Ia menuturkan, seorang petugas keamanan langsung naik ke atap dan meminta para pelaku untuk turun. Namun, kelima orang tersebut malah melakukan kekerasan kepada petugas keamanan KJRI Melbourne.
Petugas kemudian mencoba melipat spanduk-spanduk yang dibentangkan, namun tangannya ditepis. Sementara seorang petugas berjaga di bawah karena ada demonstrasi di depan kantor konsulat jenderal.
Para petugas keamanan kemudian melapor ke pihak berwajib. Aksi ini berlangsung selama 12 menit dan kemudian petugas kepolisian datang pukul 08.18 waktu setempat.
Baik KJRI Melbourne dan KBRI Canberra telah mengirimkan nota protes kepada pemerintah Australia. KJRI Melbourne melaporkan kejadian ini ke polisi dan mengirim nota protes ke pemerintah setempat.
Sementara KBRI Canberra mengirim nota protes ke pemerintah federal melalui Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Pada Selasa sore usai kejadian, Duta Besar RI untuk Australia Kristiarto Legowo langsung bertemu dengan pejabat tinggi DFAT.
Kemudian, protes kembali disampaikan pagi ini saat Dubes Kristiarto bertemu dengan Menteri Pembangunan Internasional dan Pasifik, Alex Hawke. Kepada Dubes Kristiarto, Hawke menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut.
"Menteri Hawke menyatakan keprihatinannya atas kejadian itu, dan ada komitmen dari pemerintah Australia untuk menindaklanjuti penyelidikan, dan apabila ditemukan bersalah, maka akan dituntut secara hukum," imbuh Billy.
Billy menuturkan, dari informasi pihak berwajib Australia, mereka sudah menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku dan mempersiapkan langkah hukum untuk menindaklanjutinya. Meski demikian, belum dilakukan penangkapan karena harus memperkuat bukti.
"Kami menghormati proses hukum di Australia, tapi Perwakilan RI di Australia meminta perhatian dan fokus aparat keamanan untuk mengikuti peraturan sesuai kewajiban di Konvensi Wina, untuk melindungi seluruh perwakilan asing di dalam wilayahnya. Seperti halnya Indonesia juga melindungi perwakilan asing yang ada di wilayah Indonesia," pungkasnya.
(FJR)