𝗨𝗡𝗜𝗧𝗘𝗗 𝗟𝗜𝗕𝗘𝗥𝗔𝗧𝗜𝗢𝗡 𝗠𝗢𝗩𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧 𝗙𝗢𝗥 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 (𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣)
𝗞𝗢𝗠𝗜𝗧𝗘 𝗟𝗘𝗚𝗜𝗦𝗟𝗔𝗧𝗜𝗙
𝑷𝒆𝒓𝒔 𝑹𝒆𝒍𝒆𝒂𝒔𝒆
“𝗥𝗔𝗞𝗬𝗔𝗧 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 𝗦𝗜𝗔𝗣 𝗕𝗘𝗥𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔”
Sebagaimana yang kita ketahui tentang dinamika Sosial Politik, Hukum dan HAM di Papua. Misalnya beberapa peristiwa telah terjadi:
𝘗𝘦𝘳𝘵𝘢𝘮𝘢; Ujaran Rasis yang menimbulkan Demontrasi besar-besaran yang berakibat pada perusakan fasilitas umum, jatuhnya korban dan penangkapan-penangkapan terhadap rakyat Papua.
𝘒𝘦𝘥𝘶𝘢; Ada Penolakan terhadap Otonomi Khusus Jilid III yang datangnya dari kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua.
𝘒𝘦𝘵𝘪𝘨𝘢; Pelanggaran HAM, salah satu contonya penembakan terhadap pendeta Yeremias Zanambani di Intan Jaya. Keempat, Operasi-operasi Militer di beberapa daerah di Papua, Timika, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga, dll.
Seluruh dinamika tersebut di atas menjadi perhatian banyak pihak, baik itu dari Pemerintah Provinsi Papua, Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak tokoh Agama, Aktivis HAM dan Pro Demokrasi. Berbagai bentuk penyelesaian / solusi juga telah ditawarkan. Misalnya oleh Pihak Agama Menawarkan Dialog. Di kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua sendiri untuk saat ini, Penolakan Otonomi Khusus jilid II menjadi wacana yang terus disuarakan melalui Demontrasi di beberapa kota/kabupaten dan deklarasi penggalangan Petisi Rakyat Papua (PRP). Tuntutan mereka hanya satu, yaitu REFERENDUM sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa Papua. Sementara itu di tingkatan pemerintah Indonesia (Pusat) sedang mengupayakan perpanjangan Otonomi Khusus (Revisi) dan Pemekaran Provinsi di Papua tanpa mendengar langsung aspirasi rakyat Papua. Padahal, Majelis Rakyat Papua (MRP dan MRPB) saat ini sedang menggalang aspirasi rakyat Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Untuk Penyelesaian Kasus Penembakan di Intan Jaya terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Di pihak Papua, Pansus Kemanusiaan juga dibentuk dengan tujuan yang sama, yaitu Mencari Fakta Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.
Pada 29 September 2020, secara paksa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Barat. Dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Koordinasi Terpadu komposisinya terdiri dari Wakil Presiden dan 4 Menteri Koordinator
Kami United Liberation Movement for West Papua melalui Komite Legislatif telah melihat dan mendengar beberapa dinamika, antara lain:
- Sikap Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua menolak Otsus dan Menuntut Referendum;
- Sikap Dewan Gereja Papua Menolak Otonomi Khusus dan Mendorong Dialog antara ULMWP dan Indonesia;
- Sikap 57 Pastor Pribumi Papua Menolak Otsus dan Menyuarakan Referendum;
- Desakan Pasific Island Forum mendorong penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua dan menyerukan misi HAM PBB berkunjung ke Papua;
- Sikap Pemerintah Indonesia Memperpanjang Otsus, Pemekaran dan membentuk TGPF serta mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
United Liberation Movement for West Papua sebagai lembaga politik yang menerapkan Prinsip Trias Political menjalankan amanat Perjuangan Bangsa Papua sedang mengikuti semua dinamika tersebut di atas. Maka dengan melihat seluruh dinamika itu, ULMWP melalui Komite Legislatif akan menggelar telah menggelar Sidang Tahunan ke III Tahun 2020 pada, 14 -17 Oktober 2020, di Port Numbay, West Papua. Dalam Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP membuka session “Hearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, guna menyerap seluruh aspirasi rakyat Papua. Session bertujuan: (1) Membuka Ruang Demokrasi bagi Rakyat bangsa Papua, (2) Mengkonsolidasi Aspirasi Bangsa Papua, (3). Mengakomodir Aspirasi Rakyat bangsa Papua.
Dengan menggelar Hearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, Rakyat Bangsa Papua mendapatkan kesempatan yang wajar untuk mengungkapkan aspirasi mereka secara terbuka, jujur, adil dan damai. ULMWP Bersama Rakyat Papua memprakarsai Penyelesaian Konflik Status Politik Bangsa Papua sesuai dengan Aspirasi Rakyat bangsa Papua serta Merumuskan dan Menetapkan Sikap Politik Bangsa Papua.
Pada kesempatan Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP Tahun 2020, 14 -17 Oktober 2020, Rakyat bangsa Papua dari berbagai komponen telah menyampaikan pandangan Politik; Menolak Otonomi Khusus, Menuntut Referendum Kemerdekaan bagi Bangsa Papua.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu, ULMWP melalui Komite Legislatif, menyatakan Sikap Politik:
[𝟏]. 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐬𝐚 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟐𝟏 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟏 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐎𝐭𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭;
[𝟐]. 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐞 𝐋𝐞𝐠𝐢𝐬𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐑𝐞𝐟𝐞𝐫𝐞𝐧𝐝𝐮𝐦 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐫𝐝𝐞𝐤𝐚𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐬𝐚 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚;
[𝟑]. 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐞 𝐋𝐞𝐠𝐢𝐬𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏 𝐊𝐞 𝐈𝐈𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟎 -
𝟑.𝟏. 𝐋𝐞𝐠𝐢𝐬𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏 𝐌𝐞𝐧𝐠-𝐮𝐩𝐠𝐫𝐚𝐝𝐞 (𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧) 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐝𝐚𝐧𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐔𝐍𝐈𝐓𝐄𝐃 𝐋𝐈𝐁𝐄𝐑𝐀𝐓𝐈𝐎𝐍 𝐌𝐎𝐕𝐄𝐌𝐄𝐍𝐓 𝐅𝐎𝐑 𝐖𝐄𝐒𝐓 𝐏𝐀𝐏𝐔𝐀 (𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏).
𝟑.𝟐. 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 (𝐔𝐔𝐃𝐒) 𝐝𝐢𝐰𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐫𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐚𝐥 𝐖𝐞𝐬𝐭 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚.
𝙋𝙤𝙧𝙩 𝙉𝙪𝙢𝙗𝙖𝙮, 𝙒𝙚𝙨𝙩 𝙋𝙖𝙥𝙪𝙖 20 Oktober 2020
𝗨𝗡𝗜𝗧𝗘𝗗 𝗟𝗜𝗕𝗘𝗥𝗔𝗧𝗜𝗢𝗡 𝗠𝗢𝗩𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧
𝗙𝗢𝗥 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 (𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣) - 𝗞𝗢𝗠𝗜𝗧𝗘 𝗟𝗘𝗚𝗜𝗦𝗟𝗔𝗧𝗜𝗙
𝗘𝗗𝗜𝗦𝗢𝗡 𝗞. 𝗪𝗔𝗥𝗢𝗠𝗜 𝗞𝗘𝗧𝗨𝗔