JAYAPURA - Menyusul adanya Surat Menteri Dalam Negeri RI No “161.97.2104/SJ tertanggal 27 April 2015 perihal penetapan Perdasus No 6 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Papua, dengan memerintahkan kepada Gubernur Papua sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali substansi materi Perdasus No 6 Tahun 2014 tentang keanggota DPRP melalui pengangkatan periode 2014-2019, ditanggapi Ketua […]
from WordPress http://ift.tt/1EoAzZe
via IFTTT
Kecewa dengan Gubernur dan DPRP
07:54
0