SENTANI - Puluhan warga Distrik Kaureh dan Yapsi di wilayah Pembangunan IV Kabupaten Jayapura memalang PT Sinar Mas sejak Senin (6/6)kemarin dibawah pimpinan ketua Lembaga Masyarakat Adat Griminawa, Daud Masari. Palang akan dibuka jika perusahaan memenuhi tuntutan warga sebesar Rp 50 miliar. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, sebanyak lima anggota Dewan Kabupaten Jayapura yakni, wakil Ketua I DPRD, Kornelis Yanuaring, Ketua Komisi A, Zaharudin, Ketua Komisi B Dorince Mehue, serta Decky Yakore dan Hana Wasanggay, mendatangi lokasi pemalangan, Selasa (7/6). Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura ketika ditemui kemarin menjelaskan, pemalangan perusahaan kelapa sawit itu merupakan buntut dari tuntutan ganti rugi lahan seluas 12 ribu hektar yang belum dibayar PT Sinar Mas.
Perusahaan raksasa itu sendiri memakai kurang lebih 22 ribu hektar untuk membangun perkebunan sawit berskala luas.
Pemalangan tersebut juga merupakan klimaks dari tuntutan warga setelah mendapatkan bocoran tentang Tawaran Konsep Kemitraan untuk pengembangan usaha kelapa sawit Sinar Mas II Lereh, antara PT Sinar Mas group dengan komunitas masyarakat adat Distrik Kaureh dan Distrik Yapsi.
Dimana draft penawaran Pemerintah terhadap kesepakatan kerjasama tersebut antara lain memuat opsi yang dirasa salah oleh warga. Akibatnya mereka memblokir aktivitas perusahaan sampai dengan perusahaan membayar tuntutan sebesar 50 miliar rupiah.
Bukan itu saja, warga juga meminta agar Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati dan pimpinan Perkebunan Sinar Mas di Jakarta yakni Ny Biolin agar datang ke lokasi untuk memberikan penjelasan terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh masyarakat.
“Ya mereka juga meminta pimpinan daerah serta, pimpinan utama perusahaan sinar Mas Ibu Biolin agar datang ke lokasi,” ujar Yanuaring didampingi Ketua Komisi B dan ketua Komisi A kepada wartawan kemarin.
Menyikapi hal tersebut, sekretais Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Jayapura, Ottow Samon kepada wartawan mengatakan bahwa Pemerintah sebenarnya telah memiliki itikad baik untuk mengakomodir tuntutan masyarakat tersebut dengan membuat draft. Hanya saja draft tersebut tidak dilaksanakan secara maksimal oleh pihak perusahaan.
Ditegaskannya, pemalangan tersebut murni merupakan tuntutan masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan politik. Sehingga menurutnya, DPRD akan segera membentuk pansus untuk menuntaskan permasalahan tersebut, “sebab jika tidak akan menimbulkan permasalahan lain seperti konflik dan sebagainya,” ucapnya.
Apalagi akibat pemlangan, lanjutnya, ada ribuan buruh yang terlantar karena tidak bisa bekerja, dan sudah tentu hal ini akan mempengaruhi pendapatan hidup mereka yang akan dibayar oleh perusaaan.
“Saya selaku sekretaris DPC partai buruh Kabupaten Jayapura berharap agar Dewan segera membentuk pansus untuk menyelesaikan masalah ini, sebab jika tidak, ini bisa bermuara pada konflik antara warga nanti,” ujarnya.
Sementara itu informasi lain yang diperoleh media ini, bahwa draft kerjasama yang diajukan pemerintah pada 22 Juni 2010 ternyata tidak bisa diakomodir oleh pihak perusahaan karena draft tersebut tidak memiliki juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan). (jim/jer)