Menurutnya, jika tututan masyarakat beranggapan bahwa MRP tidak berfungsi dan diminta dibubarkan, lalulahirnya MRP adalah permintaan siapa? Dan kenapa diberikan lembaga tersebut? Hal ini perlu dipahami oleh masyarakat |Papua, utamanya bagi yang minta MRP dibubarkan.
“Saya pikir lembaga ini hadir karena tuntutan dan aspirasi rakyat Papua, bukan datang sendiri lalu terbentuk, sehingga masyarakat harus pahami secara baik fungsi dan peranannya selama ini,” ujar salah satu anggota DPRP itu kepada Buntang Papua.di ruang kerjanya Kamis (5/11) kemarin.
Dikatakan, bagaimana pun ia sangat tidak setuju untuk MRP dibubarkan.
Kata dia, seharusnya rakyat Papua bangga dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat. Sebab, terbentuknya lembaga MRP hanya satu-satunya di Indonesia, dan lebih khusus terletak berada di Indonesia Timur yaitu Tanah Papua. MRP adalah jantung dan harga diri orang asli Papua sehingga tidak boleh dibubarkan.
Ir. Weynand yang juga Tim Perumus Otonomi Khusus Papua itu mengatakan, MRP yang dilantik sejak pada 31 Oktober 2005, dimana Manteri Dalam Negeri sebagai denyut jantung dan harga diri roh Undang-undang Otsus berdasarkan No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, ternyata orang beranggapan miring bahwa lembaga tersebut tidak proaktif menperjuangkan aspirasi rakyat.
Untuk menjawab hal itu, MRP bukan dibubarkan, tetapi tahun mendatang pemilihan anggota baru dibenahi, dan mencoba mengusung yang bisa menyusun program yang menyentuh langsung pada rakyat dan penyebarannya. Selain itu juga perlu dilihat dari SDM-nya jangan asal main pilih yang pada akhirnya tidak tahu peranannya. (ery)