Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol, Bekto Soeprapto, membantah bahwa Polri tidak professional, dalam menangani masalah kasus korupsi yang terjadi di Papua.
HAL itu dibantah Kapolda Irjen POl Bekto Soeprapto saat disodorkan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Papua Dr, Ahmad Hatari.“Saya tidak menyatakan kalau Polri tidak professional dalam menangani kasus korupsi, itu anda sendiri yang mengatakannya. Selama ini saya menilai Polri sudah cukup professional,” bantah Kapolda sewaktu di todong wartawan terkait status Ahmad Hatari yang dibebaskan dari kasus korupsi senilai Rp 1,9 M.Menurut Kapolda, pembebasan Hatari dari tersangka, karena dalam penyelidikan yang melibatkan tiga saksi ahli diantaranya dari pihak Kementrian Dalam Negeri, BPKP dan BPK.Kepolisian tak menemukan kesalahan Hatari, dimana hatari, kata Kapolda hanya dijadikan korban oleh bawahannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.“Dia [Hatari] hanya disuruh menandatangani surat yang sama sekali tidak diketahui Hatari dengan jelas isi surat tersebut,” ujar Kapolda.Sehingga, dengan bebasnya Hatari dari tersangka kasus Korupsi Rp 1,9 M itu, Polri sudah bekerja secara professional dengan membebaskan orang yang tidak beralah.“Reskrim kami terlalu terburu-buru untuk menetapkan dia (Hatari) sebagai tersangka, padahal tidak ada buktinya,” lanjut Kapolda.Sebelumnya, Polda Papua awal Maret lalu telah menetapkan Hatari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,9 Miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2007, dana tersebut diduga untuk pengggunaan proyek fiktif pembangunan jalan di Sorong Selatan, Papua Barat.[**] Ditulis oleh Lina/PaposRabu, 07 Juli 2010 00:00