Penolakan pertama datang dari TPNPB OPM yang dinyatakan dengan resmi oleh Ketua OPM Jefry Bomanak Pagayak melalui siaran persnya, beberapa waktu lalu.
“Apa yang menjadi dasar ULMWP membentuk sebuah Undang-undang, karena hak Konstitusi perjuangan Papua berada dibawah kendali OPM yang diwariskan melalui konferensi 1 Juli 1971,” pernyataan resmi Jefry.
Terkait dengan penolakan Jefry mengatakan kalau Undang-undang yang dibuat oleh ULMWP berasal dari rencana Sem Karoba yang berafiliasi dengan pemerintah Indonesia, kita ketahui dimana Sem Karoba menjalankan bisnisnya di Jakarta tidak lepas dari campur tangan Bin atau Bais.
Selain beberapa organisasi yang menolak UUD sementara tersebut, didalam tubuh ULMWP pun terpecah menjadi 2 kubu, dimana Direktur ULMWP Markus Haluk sangat tidak sejalan dan menolak undang-undang sementara tersebut, ungkap Jefry.
Walaupun undang-undang sementara yang dikeluarkan oleh ULMWP ditolak beberapa organisasi perjuangan Papua merdeka, namun ULMWP tetap jalan dan maju sesuai kesepakatan yang sudah dibuat bersama oleh TRWP pimpinan Mathias Wenda.
Mengutip dari pernyataan Edi Waromi, simpatisan OPM – TPNPB maupun KNPB menganggap Undang-undang sementara yang dibuat oleh ULMWP menodai aksistensi perjuangan kelompok TPNPB-OPM pada tahun 1961-1971.
Sebenarnya, menurut Edi Waromi bukan soal menodai konstitusi 1971, justru ULMWP menganggap selama ini TPNPB-OPM dan beberapa organisasi simpatisannya sudah berbuat sejauh mana, dari tahun 1971 hingga sekarang tidak ada wujud perjuangan menuju kemerdekaan Papua.
“Sehingga ULMWP mengambil langkah yang cepat untuk memaksa agar adanya pengakuan segera dari PBB, karena rakyat sudah bosan dengan janji-janji yang selalu disampaikan oleh Jefry Bomanak Pagayak melalui media”.
Edi mengatakan apapun yang terjadi ULMWP tetap maju, dan tidak akan pernah mundur, walaupun tidak diterima organisasi lain