Papua60detik - PK yang oleh aparat keamanan dituding sebagai pemasok sejumlah senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut, PK dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHP.
PK ditangkap di kediamannya di Nabire Senin (19/4/2021). Ia berstatus DPO sejak Januari lalu dan telah dipantau selama satu bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PK diketahui menghabiskan uang senilai Rp1,1 miliar untuk membeli empat pucuk senjata guna mendukung KKB pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Nduga.
"Dana bersumber dari Gee Gwijangge, kelompok Egiamus Kogoya. Dana tersebut berasal dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa di tiap desa yang dipaksa Egianus untuk setor per desa sebesar Rp1 miliar," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik, Selasa (20/4/2021).
Ia menyebut, PK sudah saling mengenal dengan Gee Gwijangge sejak 2018 lalu.
PK membeli senjata dari Didy Chandra yang saat ini berstatus sebagai Narapidana Lapas Kelas II Nabire.
"Sementara Didy Chandra Warobay adalah anggota Perbakin yang sudah ditangkap di Bandara Douw Arturur di Nabire beberapa waktu lalu," kata Iqbal. (Salmawati Bakri)