Konflik Status Politik West Papua adalah masalah Internasional yang harus segera diselesaikan melalui jalur Hukum, Politik dan HAM Internasional. Untuk menyelesaikan status Politik tersebut maka melalui MSG, West Papua diterima sebagai keluarga Melanesia; Melalui Pasifik Island Forum (PIF) dan Afrika, Carribean dan Pasifik (ACP) suara rakyat dikumandangkan. Dan kini dunia Internasional melalui 83 Negara telah mendesak Indonesia untuk membuka akses bagi Tim Investigasi HAM PBB turun ke West Papua guna melihat situasi Pelanggaran HAM di West Papua.
Sampai saat ini Indonesia belum membuka Akses bagi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua.
Dalam situasi desakan Internasional tersebut, Indonesia melakukan maneuver politik dengan memberikan OTSUS jilid II dan Pemekaran-Pemekaran. Bangsa Papua tahu, Itu hanya “gula-gula” politik Kolonial Indonesia untuk membungkam aspirasi Merdeka. Oleh karena itu Rakyat Papua telah menolak Otsus jilid II dan Pemekaran. Rakyat Papua sudah menyatakan Sikap Politik: SELF DETERMINATION sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa Papua.
Penolakan gula-gula politik kolonial Indonesia dari Rakyat Papua dibalas oleh Indonesia dengan melakukan berbagai operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Timika, Pegunungan Bintang dan Puncak Jaya. Operasi militer dilakukan oleh colonial Indonesia hanya untuk merampas kekayaan alam Papua.
Rakyat bangsa Papua tidak sendiri, rakyat Papua sedang bersama komunitas Internasional. Maka dari itu, kami menyerukan kepada rakyat Bangsa Papua untuk konsisten mendukung dan mengawal agenda:
1. Mendukung Desakan 83 Negara anggota PBB kepada Indonesia untuk membuka akses bagi Tim Investigasi komisi Tinggi HAM PBB turun ke West Papua
2. Mendukunng Referendum di West Papua sebagai solusi penyelesaian konflik.
3. Mendukung Pemerintahan Sementara West Papua untuk anggota penuh di MSG
Tabi, West Papua 10 Maret 2021
JURU BICARA
ICHE MORIP