Type Here to Get Search Results !

Papua Barat : Tragedi Perang yang Terabaikan Dunia ?

 Raditya Pradipta

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Di tengah kawasan bergejolak hingga perang yang terus berkecamuk di negeri-negeri asing, ketegangan dan semangat penentuan nasib sendiri Papua nyaris terabaikan oleh dunia.


Papua, bagian barat pulau di kawasan Melanesia yang berbatasan dengan Papua Nugini di Pasifik, telah bergulat selama beberapa dekade untuk mencapai kemerdekaan.

Pertama kali dijajah oleh Belanda pada 1898, menurut analisis Pasepa Katia di The Organization for World Peace, Papua masih menjadi koloni ketika Indonesia merdeka secara de jure di 1949.

Pemerintah Belanda menolak untuk menyatakan Papua sebagai bagian dari Republik Melanesia, mengakui perbedaan budaya dan etnis antara pulau itu dan bekas jajahan lainnya, dan pada 1950-an mulai mempersiapkan kemerdekaan Papua. Selanjutnya, pada 1961, orang-orang mendeklarasikan Papua sebagai negara merdeka dan mengibarkan bendera baru mereka Bintang Kejora. Namun, kemerdekaan ini berumur pendek. Pemerintah Indonesia menginvasi Papua dalam satu dekade.

Indonesia belum bersikap baik kepada Papua. Hingga saat ini, lebih dari 500 ribu warga sipil telah dibunuh secara brutal, dan ribuan lainnya diperkosa, dipenjara, atau disiksa di tangan militer dan otoritas negara Indonesia.

Menurut Laporan Papua Barat 2010/2011 oleh Komisi Hak Asasi Manusia Asia, kepentingan ekonomi dan politik di Papua telah menjadi penyebab utama dari pelanggaran hak asasi manusia ini. Pada Agustus 2010, misalnya, Indonesia meluncurkan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua untuk mengembangkan perkebunan seluas 1,2 juta hektar untuk tanaman komersial.

Perkembangan ini tidak hanya mengancam hak ekonomi dan budaya masyarakat adat Papua, tetapi juga mengeksploitasi sumber daya alam daerah tersebut. Secara umum, orang asli Papua lebih cenderung menderita ketidakadilan ini. Masyarakat adat diduga mendukung gerakan separatis yang diduga mengancam keutuhan wilayah Indonesia.

Apalagi, kelompok minoritas Muslim, Kristen, Hindu, dan Buddha menghadapi ancaman terhadap kebebasan beragama mereka. Banyak yang mengalami diskriminasi atau diserang. Indonesia tidak berbuat banyak untuk menghentikan ini.

Walaupun Indonesia gagal menangani diskriminasi di dalam perbatasannya sendiri, Indonesia meratifikasi perjanjian hak asasi manusia secara internasional. Konstitusi Indonesia telah memasukkan sejumlah prinsip dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan telah meratifikasi perjanjian inti yang mendasari hak-hak tersebut secara internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; dan Piagam Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) 2007.

Namun, Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, badan yang mengawasi piagam ini, telah mengkritik Indonesia karena gagal memberikan sanksi terhadap pelanggaran hak asasi manusia atau melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut.

Komite Anti Penyiksaan PBB telah menyatakan keprihatinannya dengan partisipasi pasukan polisi Indonesia dalam konflik bersenjata. Negara harus mengatasi masalah ini untuk membuktikan bahwa pemerintahnya benar-benar peduli dalam memenuhi kewajiban regional dan internasionalnya.

Beberapa faktor telah turut memperburuk konflik Papua. Perserikatan Bangsa-Bangsa, misalnya, secara resmi mengakui Papua sebagai wilayah Indonesia dengan Undang-Undang Pemilihan Bebas pada 1969. Dokumen hukum ini menjadi penghalang bagi hak penentuan nasib sendiri Papua, hak yang diakui menurut hukum internasional. Meskipun mengikat secara hukum, kegagalan UU untuk mengakui hak penentuan nasib sendiri Papua sangat kontroversial.

Dalam Deklarasi 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial, Sidang Umum PBB menyatakan bahwa “penundukan rakyat pada penaklukan, dominasi dan eksploitasi oleh orang asing merupakan penyangkalan terhadap hak asasi manusia yang fundamental, dan bertentangan dengan Piagam Persatuan. Bangsa dan merupakan penghalang bagi perdamaian dan kerja sama dunia.”

Memilih untuk memperkuat dokumen hukum Penentuan Pendapat Rakyat (Act of Free Choice) dengan mengorbankan rakyat Papua berarti PBB telah gagal untuk menegakkan Deklarasi 1960 itu, Pasepa Katia menegaskan dalam analisisnya di The Organization for World Peace.

Lebih lanjut, Pasal 73 Piagam PBB menampilkan Indonesia sebagai “kepercayaan suci” dalam membawa Papua menuju pemerintahan sendiri.

Artikel tersebut menetapkan kewajiban Indonesia sebagai penguasa pemerintahan, bukan kekuasaan kolonial asli, untuk memungkinkan penentuan nasib sendiri di Papua. Ini harus sesuai dengan standar internasional.

Sekalipun Undang-Undang Pemilihan Bebas dianggap otoritatif, Indonesia telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 73 dengan melarang penentuan nasib sendiri, mengasingkan rakyat, dan melakukan pelanggaran HAM berat.

Sulit untuk menjelaskan situasi Papua secara global. Kebebasan pers untuk media asing dan jurnalis di pulau itu sangat dibatasi. Menurut organisasi relawan Kampanye Organisasi Pembebasan Papua, militer Indonesia mendeportasi jurnalis BBC Rebecca Henscke dan rekan-rekan wartawannya pada 2018 karena “menyakiti perasaan tentara” ketika mendokumentasikan krisis kesehatan di wilayah Asmat yang terpencil di Papua.

Para aktivis mengklaim salah urus dan penelantaran Indonesia telah memperburuk wabah campak dan kekurangan gizi. Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB pun mengakui, kebebasan pers sebagai hak asasi manusia menurut hukum internasional.

Pasal 79 Protokol I Konvensi Jenewa juga mengakui jurnalis sebagai orang yang dilindungi Konvensi. Kegagalan Indonesia untuk mematuhi standar perlakuan internasional ini sangat memprihatinkan, bisa dibilang menyerupai kediktatoran meskipun Republik Indonesia mengklaim demokrasi.

Selain itu, melarang kehadiran pers internasional meremehkan krisis Papua, memperpanjang ketidakadilan dan penderitaan di pulau itu.

Beberapa aktor internasional telah menyatakan keprihatinannya atas krisis di Papua. Pada 4 Oktober 2020, pengacara hak asasi manusia Veronica Koman menerbitkan laporan yang sangat rinci tentang Pemberontakan Papua 2019 sehubungan dengan kampanye hak asasi manusia Indonesia TAPOL.

Laporan tersebut menjelaskan tanggapan komunitas internasional terhadap krisis. Menurut Koman, Forum Kepulauan Pasifik dan Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet pada September 2019 melakukan beberapa upaya untuk memulai dialog dengan pemerintah Indonesia guna mengatasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, tetapi tidak berhasil.

Negara-negara seperti Selandia Baru, Kanada, dan Inggris telah mendorong Indonesia untuk mengizinkan kunjungan oleh PBB, tetapi semua permintaan ini ditolak.

Intervensi militer asing mungkin diperlukan jika Indonesia menolak untuk bertindak. Namun, doktrin intervensi kemanusiaan masih menjadi topik perdebatan di bawah hukum internasional, dan tanggapan militer internasional harus disediakan hanya untuk keadaan khusus.

Papua mungkin memenuhi syarat untuk keadaan itu. Namun, intervensi kemanusiaan juga membutuhkan banyak kemauan politik, yang sebagian besar negara tidak dapat mengumpulkannya kecuali jika sejalan dengan kepentingan masing-masing.

Bahkan jika kemauan itu dikumpulkan, kita tidak bisa mengambil risiko perang. Konsekuensinya akan terlalu besar untuk ditanggung ketika kita sudah berjuang melawan perubahan iklim, kemiskinan, terorisme, dan sekarang menjadi pandemi global.

Secara keseluruhan, penanggulangan krisis di Papua membutuhkan pendekatan yang beraneka segi.

Legalitas referendum Act of Free Choice 1969 harus ditantang untuk mengakhiri 50 tahun ketidakadilan dan memberikan kesempatan kepada Papua untuk menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Kedua, pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas peran mereka dalam pembunuhan brutal dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Papua.

Ketiga, komunitas internasional yang lebih luas harus lebih aktif dalam mengungkap situasi. Kita harus mendesak pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi dalam dialog sebagai langkah pertama dalam menangani masalah ini.

Terakhir, Indonesia harus mengubah sikapnya terhadap hak asasi manusia di dalam perbatasannya untuk menegakkan kewajiban internasional dan regional mereka dan lebih mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya mereka pegang.

Pasepa Katia menyimpulkan di The Organization for World Peace, konflik Papua membutuhkan tindakan segera dari PBB, aktor utama di kawasan ini, dan komunitas internasional yang lebih luas.

Kita semua berbagi tanggung jawab untuk mengambil tindakan itu, untuk memastikan bahwa hak Papua diakui dan dilindungi. Kita tidak bisa menjadi pengamat pelanggaran hak asasi manusia dan pembantaian. Genosida Rwanda membuktikan apa yang terjadi jika kita tidak bertindak. (mat pol)

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies