Oleh karena itu, disampaikan kepada seluruh Rakyat West Papua, Sekecil apapun Hukum, Diluar dari Undang-Undang Pemerintah Sementara Negara Republik West Papua adalah Ilegal.
Sejak diumumkannya Undang-Undang Pemerintah Sementara Negara Republik West Papua pada 20 Oktober 2020, di hadapan Tuhan [YAHWE], dihadapan Alam, dihadapan Nenek Moyang Leluhur, dihadapan Tulang-Belulang, dan dihadapan Rakyat West Papua secara resmi telah menolak segala macam bentuk Hukum ilegal yang ada diatas teritory West Papua (dari tahun 1961-2020 ).
Maka, Rakyat West Papua jangan menerima dan jangan mencari perlindungan kepada Aturan Hukum yang Ilegal. Sebab, aturan Hukum ilegal tidak akan pernah melindungi dan menyelamatkan nyawa kita serta nasib anak cucu kita kedepan.
Dan juga perlu kita ketahui bahwa, Pemerintah Sementara Negara Republik West Papua sedang mempersiapkan diri dalam segala aspek Perjuangan Politik dan Hukum untuk menghadapi Indonesia.
"Mohon dukungan Doa dari semua pihak."
HIDUP...!!! RAKYAT WEST PAPUA. ✊✊✊
WaSalam...!!
#bravoPemerintahSementaraWestPapua #bravoUndang_UndangSementara
#bravoWestPapuaArmy
#ReferendumYes! #SelfDetermination