Type Here to Get Search Results !

TIDAK ADA RESOLUSI PBB YANG DIADOPSI BAHWA WEST PAPUA BAGIAN DARI INDONESIA

Tidak ada hukum internasional nasional mencatat bahwa Papua Barat menjadi bagian dari Indonesia. 
Tidak ada resolusi PBB yang mengikat status hukum west Papua dalam Indonesia. 

Wilayah papua adalah masih wilayah koloni, proses dekolonisasi west papua digagalkan atas kepentingan dan kongkalikong amerika serikat, Belanda, PBB dan Indonesia.  

Perjanjian NewYrok Agreement 15 agustus 1962 yang melegitimasi pepera 1969 tidak sah karena orang papua tidak dilibatkan sebagai subyek. 

Perjanjian Roma Agreement pada tanggal 30 september 1962 yang menyepakati tetang pelaksanaan Pepera 1969.

Dalam perjanjian Roma di italia bagimana taktik strategi Pepera 1969 harus dimenangkan indonesia supaya kapitalis amerika bisa menanam saham untuk investasi dan eksplorasi sumber daya alam di Papua salah satunya kontrak karya PT FREEPORT INDONESIA. Dalam pertemuan ini menyepakati kontrak karya tentang SDA di Papua. 

Amerika juga memaksa UNTEA agar sebelum pepera 1969 segera mengakhir tugasnya dan mendesak Belanda gerakan administrasi west papua kepada UNTEA dan selanjutnya utusan PBB diserahkan kepada Indonesia sebelum rakyat papua menetukan nasib masa depan melalui Pepera 1969.

Ketika penyerahan administrasi West Papua belanda serahkan kepada UNTEA dan dari UNTEA ke indonesia sehingga secara sepihak tanpa orang papua ketahui sehingga terjadi pemberontakan di arfai manokwari 26 Juli 1965.

Setelah hasil Pepera 1969 bentuk protesnya Zet Rumkorem dideklarasikan negara republik Papua Barat 1 Juli 1971.
Setelah hasil Pepera diperdebatkan di PBB sehingga tidak ada resolusi politik yang dilahirkan.  

Sebagian besar negara afrika dan caribian berjumlah 42 negara menolak hasil jejak pendapat di papua dan mengusulkan resolusi baru agar referendum di papua harus diulang. 

sementara ada negara yang mendukung dan menyetujui hasil Pepera, negara yang mendukung indonesia dengan hasil Pepera adalah negara kapitalis amerika dan sekutunya. 

Ada negara yang abstain dalam voting di PBB.
perdebatan sangat alotnya di UN maka atas usulan 42 negara afrika dan caribian untuk harus referendum ulang. 

Maka PBB mengambil solusi alternatif bahwa Belanda dan Indonesia membangun papua selama 25 tahun terutama pendidikan, kesehatan dan ekonomi di papua. 

Setelah 25 west papua di kembalikan ke PBB agar melakukan referendum ulang atau mengambil resolusi baru. 

Namun setelah 25 tahun Indonesia tidak memenuhi kesepakatan di PBB melalui cacatan Notebook nomor 2504 indonesia dan belanda bangun papua hanya 25 tahun.

Indonesia tidak memenuhi kesepakatan di PBB nomor 2504 sehingga Dr.Tom Wanggai mendeklarasikan Melanesia Barat atau bintang 14 pada tanggal 14 desember 1988.
Maka Tidak ada resolusi Politik yang diadopsi oleh PBB bahwa Wilayah West Papua bagian dari NKRI. 

Sementara resolusi 2504 itu bukan resolusi politik namun Resolusi Pembagunan Infrastruktur, Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan di PAPUA.

Hasil dari kesepakatan di PBB pembangunan 25 tahun adalah Universitas Cendrawasih ( UNCEN) berdiri. 

Dengan demikian Wilayah Papua masih Koloni sehingga Bangsa Papua memiliki hak politik untuk menetukan nasib sediri atau Proses Dekolonisasi yang yang digagalkan oleh Indonesia melalui inovasi militernya. 

Awal Mengklonisasi wilayah West Papua dan gagalkan proses dekolonisasi di papua adalah melalui Trikora 3 komando rakyat oleh soeharto 19 desem1961. 

Jadi keberadaan Indonesia di west papua ilegal dan perlu meninjau kembali keabsahan status Hukum West Papua dalam Indonesia melalui Hukum internasional di ICJ.

Jika tidak Indonesia memberikan raung bagi rakyat Papua untuk menetukan nasib masa depan Melalui mekanisme demokratis yaitu Referendum Ulang di West Papua. 
 
By; NESTA SUHUN Jubir Nasional KNPB

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies