Nicholas Meset Direktur Umum dan SDM PT. Sarmi Papua Petroleum berbincang - bincang dengan Bupati Sarmi Drs. E. Fonataba, MM sebelum acara presentasi potensi migas di kawasan Pantai Barat SarmiSarmi—Kurang lebih ada 100 juta barel minyak bumi dan sekitar 1,214 trilyun kubik gas bumi di blok Northtern Papua Kabupaten Sarmi yang hak dan izin pengelolaannya telah berhasil di kantongi oleh PT. Sarmi Papua Petroleum bekerja sama dengan Ridlatama Group, sebuah perusahaan yang telah malang melintang di dunia perminyakan dan gas bumi di Indonesia.
Hal tersebut di ungkapkan salah satu Komisaris PT. Sarmi Papua Petroleum Anang Mudjianto di dampingi salah seorang Direktur nya, Nicholas Messet salah seorang putra asli Sarmi yang sudah beberapa tahun terakhir ini mencetuskan dan memperjuangkan masuknya perusahaan migas di Kabupaten Sarmi, khususnya di Distrik Pantai Barat.
Dalam presentasi dan pemaparan potensi minyak dan gas yang dilakukan oleh keduanya Jumat (23/7) di Aula Kantor Bupati di Kota Baru Petam kemarin, terungkap, dari 16.000 Km2 areal yang mereka usulkan ke pemerintah pusat, seluas 8.541 Km2 telah mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk menjadi lahan eksplorasi mereka.
“kita tanda tangan kontrak sejak 5 Mei lalu, dan sesuai rencana sekitar awal Oktober kita sudah berkantor di Sarmi dan memulai tahapan selanjutnya selama 3 tahun pertama yakni eksplorasi, dan study seismeig untuk mencari titik penggalian yang tepat dari areal yang telah disetujui”, jelas Anang Mudjiantoro di hadapan beberapa masyarakat dari Pantai Barat.
Disinggung mengenai kompensasi, Nicholas Meset menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan pola jual beli tanah, namun nantinya pihak perusahaan jelas akan memberikan sejumlah dana sesuai kesepakatan bersama yang dinilai pantas dan di kelola oleh sebuah lembaga khusus untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
“tanah tetap milik masyarakat, kita hanya hak pakai saja, namun yang terpenting kita coba mengembangkan satu pola CSR yang lebih mengedepakan transfer skill dan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pekerjaan”, tambah Anang selaku Komisaris.
Sedangkan untuk kontribusi bagi daerah baik itu Kabupaten maupun Provinsi Anang belum bisa memberikan angka yang pasti, namun menurutnya aturan tentang hal itu sudah ada yang baku dan mereka jelas mengikuti aturan yang ada sebagaimana diatur oleh BP Migas.
“kita tidak bisa memberikan estimasi yang pasti tentang besaran yang akan diterima oleh daerah baik kabupaten maupun provinsi, namun sudah ada aturan dan prosentasenya yang jelas”, katanya
Sementara itu Wakil Gubernur Provinsi Papua Alex Hesegem, SE dalam lawatannya ke Pulau Liki beberapa hari lalu menegaskan bahwa setiap investor yang masuk ke Papua harus memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk kepemilikan saham sehingga hasilnya bisa dirasakan secara berkesinambungan. (amr)