Type Here to Get Search Results !

MENGENAL ISI GREEN STATE VISION okra Dr Ibrahim Peyon

Green State Vision adalah sebuah visi dengan Negara Hijau yang ditawarkan kepada dunia oleh Pemerintahan Sementara West Papua. Sebuah visi cemerlang dan ide baru di dunia. Visi ini lahir dari falsafah hidup orang Melanesia, falsafah yang berakar pada Triologi Melanesia, cara hidup sehari-hari orang Melanesia. Orang Melanesia melihat pencipta, manusia, roh, alam dan segenap mahluk hidup itu satu, dan tidak terpisah. Manusia Melanesia berelasi harmoni, damai, seimbang dan berkelanjutan dengan sesama manusia dan dengan semua mahluk selain manusia. 

Green State Vision lahir sebagai bentuk nyata dari falsafah dan ideologi Triologi Melanesia, dalam triologi Melanesia tidak ada partai politik yang mengatur rumah tangga orang Melanesia. Dalam beraneka budaya dan etnik-etnik di Melanesia, memiliki hanya empat fraksi sebagai partai dalam mengelola rumah tangga. Di mana dalam sebuah rumah terbagi menjadi empat, ruang untuk pencipta dan roh, ruang untuk laki-laki, dan ruang untuk perempuan, dan ruang untuk tabib atau rohaniawan. Maka, Religi, Laki-laki, Perempuan dan mahkluk selain manusia adalah fraksi-fraksi yang mengatur sebuah rumah tangga. Pencipta, roh dan semua mahluk lain selain manusia direpresentasi dalam fraksi mahluk selain Manusia, fraksi religi atau agama adalah representasi para tabib dan rohoniawan, fraksi adat yang representasi para laki-laki, dan fraksi perempaun sebagai representasi perempuan dan anak. 

Orang-orang Melanesia hidup dengan falsafah dan dasar ideologi ini, dan itu diwujudkan dalam rumah-rumah sakral (rumah Adat) tiap etnik di Melanesia. Di rumah adat itu, dibagi menjadi beberapa bagian, bagian/ruang untuk pencipta dan roh, ada ruang untuk para tabib dan fungsionaris religi, ruang untuk kaum laki-laki, bagian untuk perempuan dan anak, serta bagian untuk publik. Dalam ritual tertentu, atau untuk mengambil keputusan tertentu dalam suatu komunitas di wilayah tertentu, setiap representasi dari empat unsur tersebut hadir dalam rumah adat untuk mengembil keputusan tertentu. Setiap representasi dari empat unsur tersebut dalam konteks modern adalah fraksi, dan unsur agama, adat, dan perempuan, dan unsur mahluk lain adalah partai yang mengutus representasi mereka dalam pemerintahan untuk mengambil keputusan, mengawasi dan menjalankan. Di maksud mahluk lain adalah pencipta, roh, hewan, tumbuhan, perairan, tanah, bentangan alam, dan iklim. Representasi mereka perlu ada di Parlemen, senat dan kongres untuk mempertahankan eksistensi dan kepentingan mereka.  

Dalam konteks falsafah dan budaya Melanesia ini, bangsa-bangsa di Melanesia tidak memiliki partai politik modern seperti sekarang ini, partai politik modern ini diterapkan dalam budaya Melanesia, telah menghancurkan tatanan dan beradaban bangsa Melanesia. Karena partai politik modern diciptakan oleh politisi, dan konglomerat untuk mengambil alih hak-hak masyarakat asli, merampas tanah, sumber daya alam, ekonomi, politik dan kekuasaan demi kepentingan kapitalisme. Penguasaan politik, kekuasaan dan kapitalisme masuk melalui partai politik dalam sistem negara, produksi undang-undang, dan merampas hak-hak masyarakat asli, dan eksploidasi sumber daya alam dan monopoli ekonomi. Maka partai politik modern adalah mesin penghancur dan pembunuh masyarakat asli, merampas kekuasaan, politik dan ekonomi, dan tanah. Dengan demikian negara-negara Melanesia termasuk West Papua tidak cocok dan tidak tepat membentuk dan menerapkan partai politik modern. Orang-orang Melanesia, telah memiliki partai politik sendiri, partai politik yang diciptakan oleh Pencipta Bangsa Melanesia. Partai itu adalah, Partai Adat, partai Perempuan, Partai Agama dan partai makhluk lain. Empat partai besar ini mengutus wakil-wakil mereka yang duduk dalam sistem pemerintahan, menjalankan pemerintahan dan mengelola rumah tangga mereka. Ini adalah sistem pemerintah asli, sistem ini berlaku sejak penciptaan, lahir bersama dengan manusia Melanesia. Dia tidak datang dari dunia manapun, tidak diadopsi dan tidak dibuat untuk kepentingan asing, kapitalis, imperialis dan kolonial. Bangsa Melanesia mendirikan rumah mereka disebut negara dalam konteks modern, mereka juga harus mengembangkan sistem politik dan pemerintahan sendiri, yang berbeda, dan khas dari dasar filsafah, ideologi, budaya dan sistem politik mereka sendiri.      

Dalam budaya dan sistem pemerintahan asli Melanesia, tiap bidang memiliki fungsionaris sendiri, fungsi ini dibagi berdasarkan klen dalam suatu kampung atau sistem pemerintahan dalam komunitas itu. Para fungsionaris itu menjalankan tugas mereka secara turun temurun, diwariskan dalam anggota klen itu sendiri. Misalnya, fungsionaris perang, ekonomi, kesuburan, religi, dan kesehatan. Klen lain tidak bisa ambil alih, bila ambil fungsi yang bukan tugasnya sesuatu akan terganggu, menimbah musibah, penyakit, kesakitan, kematian dan kepunahan. Sistem asli Melanesia harus dikembangkan dalam sistem negara-bangsa modern, maka tatanan itu berlaku dan terfungsi agar harmoni dan keseimbangan tercipta. Hal-hal yang berkaitan dengan rusan dapur, makan dan minum dijalankan oleh perempuan, dan perempuan mengelola, dan menyediakan makanan dalam rumah di kampung. Fungsi ini sangat penting untuk dikembangkan, bagaimana dalam sistem negara-modern sektor-sektor yang berkaitan dengan keuangan, perbankkan dan gizi diserahkan kepada perempuan. Perempuan mengelola bidang-bidang ini, sesuai fungsi mereka dalam rumah tangga dan struktur adat. Bagaimana hati dan perasaan mereka sebagai ibu dan mama untuk menyediakan makanan secara adil bagi semua orang dalam rumah negara-bangsa. Peran ini juga minimalisir, penyalagunaan keuangan negara oleh kaum laki-laki, karena laki-laki lebih banyak bertindak berdasarkan akal atau pikiran dan bukan dengan hati dan perasaan.

Mengapa representasi empat unsur: adat, perempuan dan agama, itu terakomodir dalam sistem pemerintahan? Kita kembali kepada dasar falsafah dan budaya kita sendiri pada masing-masing etnik dan klen-klen dalam etnik-etnik kita. Klen memiliki kekuasaan penuh atas tanah dan sumber daya alam, klen menguasai adat istiadat, tanah, dan sumber daya alam secara turun temurun. Klen-klen ini ada di dalam sebuah suku, atau tersebar di suku-suku tetangga. Sedangkan suku atau etnik adalah fungsi sebagai rumah yang menghimpun klen-klen dan anggota-anggota mereka, dalam suku-suku itu berlaku sistem budaya, politik, pemerintahan, ekonomi dan kepercayaan mereka. Etnik atau suku dapat mengendalikan sistem politik dan pemerintahan paling bawah, suku-suku memfasilitasi komunitasnya untuk menyeleksi, memilih, dan mengutus representasi mereka di tingkat pemerintahan regional dan nasional. Dipastikan bahwa ada representasi dari semua suku atau etnik, semua etnik memiliki hak dan kewajiban yang sama, mereka mewakili suku, wilayah dan sumber daya alam mereka. Dipastikan bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah leluhur mereka, para pemimpin dari komunitas asli, dan mereka diutus dalam sistem pemerintahan modern sebagai senat, legislatif, eksekutif. Mereka sebagai representasi resmi dalam sistem pemerintahan, mereka produksi hukum, aturan dan kebijakan. Mereka tidak menjalankan kepentingan partai politik seperti tradisi negara-negara modern saat ini, melainkan mereka adalah representasi adat, perempuan, dan agama dari suku mereka masing-masing. Mereka menjalankan dua fungsi segaligus, pada satu sisi, mereka adalah wakil partai adat, perempuan, agama, dan mahluk lain selain Manusia, dan di sisi lain, mereka adalah representasi klen, suku dan wilayah adat mereka. Setiap produk hukum dan kebijakan akan perhatikan fungsi-fungsi ini, karena pemerintah tidak memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. Pemerintah mendapat kompenisasi oleh masyarakat asli yang berbasis suku dan klen, mereka memberi makan dan menghidupi pemerintah. Kewenangan pemerintah terbatas sampai pada tingkat suku hingga konfederasi dalam suku-suku itu. Pemerintah tidak memiliki kewenangan masuk ke dalam tatanan klen dan unsur-unsur terkecil didalamnya, tatanan basis tetap ada dan menjalankan sistem mereka sebagaimana adanya. Sistem pemerintahan adat dalam tiap suku dan etnik mereka. Negara dan Pemerintah modern hadir sebagai bayung, untuk melindungi dan memelihara sistem adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. 

Dalam sistem ini, negara memfasilitasi, mengkaji dan mengadopsi sistem asli Melanesia dan diproduksi sebagai sistem hukum dan sistem politik dan pemerintahan. Sistem ini dibangun dalam pendidikan dan menjadi sistem politik dijalankan oleh empat unsur partai itu, adat, perempuan, agama dan makhluk selain manusia dalam konteks regional dan nasional, tidak ada mekanisme khusus seperti partai politik dengan ideologi khusus, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, memilih dan dipilih sebagai representasi adat, perempuan dan agama. Mereka yang terpilih akan diutus dalam sistem pemerintahan dari berbagai tingkatan. Pada tingkat tertentu, akan diutus hanya unsur-unsur pemimpin, dan di tingkat lain semua orang memiliki hak yang sama untuk diutus. Konteks ini dilihat dari dua kamar, satu kamar posisi tinggi dan kamar lain posisi rendah. Tetapi, mereka sama-sama penyelenggaran negara dan pemerintahan. Posisi yang pertama, unsur pemimpin adat, pemimpin perempuan, pemimpin agama, dan pemimpin makhluk lain selain manusia yang diwakili oleh Pencipta. Di Papua, terdiri dari dua pencipta dalam sistem religi asli, yaitu: Pencipta sejak awal penciptaan, dan pencipta yang muncul sebagai manusia ajaib setelah penciptaan. Dua jenis pencipta dipercaya sebagai Tuhan secara vertikal, selain itu ada roh lain sebagai kepercayaan horizontal. Dalam agama kristen pencipta kategori pertama itu disebut Allah, atau Yahwe, model Tuhan dalam kategori kedua disebut Yesus Kristus. Kembali pada sistem dua kamar dalam pemerintahan negara tadi, unsur pimpinan pencipta dalam semua agama baik agama asli Melanesia maupun agama Kristen, bisa mengutus Yahwe, atau Tuhan Pencipta dari agama asli Melanesia. Mengapa demikian, mari kita kembali kepada budaya Melanesia sendiri, dalam rumah sakral (Rumah Adat) yang disebut dengan berbagai nama dalam tiap suku di Melanesia, di rumah adat itu dihadirkan satu Tuhan Pencipta sebagai representasi. Dia menjadi pusat kepercayaan komunitas, laki-laki dan dalam hal tertentu perempuan juga diundang, duduk bersama, berdiskusi dan memutuskan hal-hal penting tentang eksistensi dan kelangsungan komunitas itu. Bila jumlah anggota klen banyak, pemimpin-pemimpin klen hadir sebagai representasi anggotanya, dan mereka memutuskan hal-hal tertentu untuk eksistensi dan kepentingan mereka bersama. Sistem ini dapat diadopsi dan dikembangkan dalam sistem pemerinatah modern.

Dalam konsteks esensi inilah dirumuskan Green State Vision, sebuah visi brilian yang dapat menghidupkan kembali falsafah hidup bangsa Melanesia, berada dalam sistem dan struktur asli adat istiadat dan budaya bangsa-bangsa Melanesia ratusan ribu tahun sejak manusia Melanesia diciptaan di tanah New Guinea ini.

Foto dibawah Mr. Raki Ap presentasi Green State Vision kepada Mr Rob Jetten, Menteri Energi dan Iklim Belanda.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies