Type Here to Get Search Results !

RESOLUSI ACP DAN RESOLUSI R2P ADALAH BENTENG TERAKHIR RBPB. DI HADAPAN MAJELIS UMUM PBB

27082023
~~~~~~~~~~~~~~~~
KTT KE 22 MSG TAHUN 2023:
KTT MSG bukan satu satunya anak kunci pintu bagi kemerdekaan Papua Barat.
MSG sudah menjadi alat politik kekuasaan bagi kepentingan Indonesia, bukan bagi RBPB yang sudah dan sedang ditindas selama 61 tahun.
RESOLUSI :
Ada 2 resolusi yang sedang menunggu Indonesia di SU PBB sesi UNGA 78 September 2023 yang menahan lajunya Indonesia mempertahankan kekuasaannya di Tanah Papua dan mengugurkan Resolusi 2504 sebagai benteng terakhir Indonesia di PBB:
1. Resolusi ACP:
Tanggal , tahun 2019
Resolusi ACP adalah benteng RBPB yang telah dilahirkan oleh keluarga besar rambut keriting dan kulit hitam bagi RBPB.
2. RESOLUSI R2P - PBB:
Tanggal, 17 Mei Tahun 2021
Mendukung : 115 Negara Angg. PBB
Menolak: 15 negara, termasuk Indonesi
Abstain: 28 negara Angg. PBB
Tidak hadir: 35 negara Angg. PBB.
~~~~~~~~~~~~~~
Evoria KTT MSG Tanggal 22-24 Agustus 2023 jangan terulang lagi sebab MSG bukan Tuhan yang harus disembah dan dipuji.
~~~~~~~~~~~~~~
A. RESOLUSI ACP

Resolusi yang disahkan dengan suara bulat oleh semua Kepala Negara KTT-ACP yang diadakan pada tanggal, 9 dan 10 Desember 2019 di Nairobi, Kenya, menyerukan semua pihak terkait untuk:
1. Melakukan misi ke Papua Barat dan memberikan laporan berdasarkan infomasi tentang situasai Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum pertemuan pimpinan Forum Kepulauan pasifik berikutnya pada bulan Juli 2020;
2. Mengizinkan media internasional mengakses Papua Barat untuk menyediakan liputan independen tentang situasi hak asasi manusia sebelum pertemuan Pimpinan Forum Kepuauan Pasifik berikutnya pada Juli 2020;
3. Bekerja bersama untuk mengatasi akar penyebab konflik di Papua Barat dengan cara damai, dan melindungi serta menegakkan hak asasi semua penduduk di Papua Barat; dan
4. Berusaha untuk memasukkan situasi hak asasi manusia di Papua Barat sebagai item berdiri dalam agenda Dewan HAM PBB.

B. RESOLUSI R2P

RESOLUTION R2P... 
"The responsibility to protect and prevent : Genocide, War crimes, Ethnic cleansing and Crimes against humanity".
RESOLUSI R2P agar boleh menjadi salah satu agenda di Sidang Umum PBB untuk negara2 anggota PBB intervensi kepada negara anggota PBB yang bermasalah, maka negara2 anggota PBB telah menggelar voting tanggal 17 Mei 2021 dengan hasil suara 115 negara SETUJU, 15 negara TIDAK - termasuk Indonesia dan 28 negara ABSTAIN. 
Resolusi R2P itu telah menetapkan 3 PILAR TANGGUNGJAWAB penanganan Hak Asasi Manusia, yakni :
PILAR KESATU,... Setiap negara berkewajiban untuk melindungi penduduknya dari empat kejahatan massal :
1. Pencegahan genosida,
2. Kejahatan perang,
3. Pembersihan etnis,
4. Kejahatan terhadap 
    kemanusiaan.
PILAR KEDUA,... Komunitas Internasional yang lebih luas memiliki tanggungjawab untuk mendorong dan membantu masing2 negara dalam memenuhi tanggungjawab kejahatan kekejaman massal genosida.
PILAR KETIGA,... Jika salah satu negara secara nyata gagal melindungi penduduknya dari kekejaman genosida, maka komunitas Internasional harus cepat mengambil tindakan kolektif yang tepat, tepat waktu dan sesuai Resolusi R2P.

Copast long Bris Mramra .

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies