MELANESIA.News mendapatkan informasi dari lapangan, bahwa hari ini telah terjadi debat berkepanjangan membahas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ULMWP yang akan diselenggarakan oleh Komite Eksekutif setelah Komite Eksekutif mengesahkan UUDS Negara Republik West Papua pada pertengahan bulan lalu.
Pertanyaan yang sering diajukan oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki pemberlakuan UUDS NRWP (Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua) ialah
- Kenapa harus cepat-cepat?
- Kenapa harus hubungkan UUDS NRWP dengan Otsus?
Dalilnya ialah, kita harus fokus kepada agenda ULMWP, yaitu menjadi anggota penuh di MSG dan melakukan kampanye-kampanye politik di pentas politik internasional karena sudah ada banyak kemajuan yang telah terjadi.
Dari dua pertanyaan dan satu dalil ini tergambar jelas bagi Melanesia.News bahwa dua pertanyaan ini keluar dari otak politik NKRI, karena pertanyaan ini adalah pertanyaan menurut kepentingan NKRI. Hanya NKRI-lah yang akan menanyakan, apa hubungan UUDS NRWP dengan UU Otsus, karena mereka mau bahwa UU Otsus tetap berjalan dan tidak boleh dihalangi oleh UUDS NRWP.
Skenario-nya ialah bahwa ULMWP sibuk dengan urusan-urusan luar negeri saja, tidak usaha mengatur di dalam negeri, karena di dalam negeri NKRI sudah punya UU Otsus dan sudah punya 5 provinsi yang mewakili Melanesia duduk di MSG sebagai anggota Asosiasi, satu tingkat di atas status keanggotaan ULMWP.
Apa pendapat anda?
- Apakah pengesahan UUDS NRWP menunggu UU Otsus disahkan dulu?
- Apakah kita harus berhentu menghubungkan UUDS NRWP dengan Otsus NKRI karena kita sudah punya agenda keanggotaan di MSG?
- Apaah pengesahan UUDS NRWP merugikan perjuangan Papua Merdeka? Dari sisi manakah kerugian itu?.