MIMBAR PENDIDIKAN POLITIK
Kajian Ilmiah.
SERI 23
Oleh: Jacob Rumbiak, Senior Research Associate.
Tulisan ini tidak bermaksud buruk terhadap Yang Tehormat mantan Laksamana Muda Laut Tuan Fredy Numberi, melainkan bersifat koreksi membangun berdasarkan kajian Ilmiah.
BINTANG FAJAR BENDERA NEGARA DAN HAI TANAHKU PAPUA LAGU KEBANGSAAN NASIONAL NEGARA PAPUA BARAT
I. PENJELASAN MANTAN LAKSAMANA MUDA LAUT TUAN FREDY NUMBERI.
Beberapa media di Indonesia termasuk yang terakhir Paradox Papua ke XXXIX beliau menyajikan tulisannya dalam power point menyebutkan sbb:
1. BENDERA BINTANG FAJAR (LANDS FLAG) Lahir atas Keputusan Gub. Nederlands Nieuw Guinea/NNG Nomor 362, 18 November 1961, Gub NNG, J.P. Platteel; di catat oleh: Sekda A. Loosjes dalam Lembaran Daerah nomor 68, 18 November 1961. (sumber: Richard Chouvel, Contracting Papuan Nationalism, 2005, hal.24) adalah: "BENDERA BUDAYA PAPUA".
2. LAGU HAI TANAHKU PAPUA dalam teks asli bahasa Belanda : " VOLKSLIED" atas Keputusan Gub. NNG J.P. Platteel nomor 364, 18 November 1961; di catat oleh: Sekda A. Loosjes dalam Lembaran Daerah nomor 69, 18 November 1961 (sumber: Richard Chouvel, Contracting Papuan Nationalism, 2005, hal.24) adalah: "LAGU RAKYAT PAPUA".
3. MENAFSIR bahwa poit 1 dan 2 di atas berdasarkan Keputusan Gubernur yang tingkatannya teramat sangat rendah yang tidak berkekuatan hukum. Menurut penafsiran beliau/ mantan Laksamana Numberi bahwa kecuali Keputusan Ratu Belanda selaku Kepala Negaralah barulah kekuatan hukum boleh berlaku atas klaim beliau.
Kalau demikian apa alasan point 1 dan 2 dikeluarkan oleh Gubernur NNG, J.P. Platteel tersebut?
II. KOREKSI TERHADAP PENJELASAN MANTAN LAKSAMANA MUDA FREDY NUMBERI
1. Power point 1 tersebut teramat sangat benar, namun penafsirannya teramat sangat menyimpang dan MENGHILANGKAN arti, nilai dan makna sesungguhnya dari Bendera Bintang Fajar itu sendiri.
Dalam terjemahan bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia "Lands Flag" artinya "Bendera Kebangsaan Negara".
Dengan demikian Bendera Bitang Fajar memiliki makna yang ber-NILAI LUHUR bagi Rumpung Bangsa Melanesia Papua sebagai sebuah bangsa yang melahirkan dan memaknai Bendera Kebangsaan Negaranya.
2. Power point 2 tersebut di atas teramat sangat benar, namun penafsirannya teramat sangat menyimpang dan MENGHILANGKAN arti, nilai dan makna sesungguhnya dari LAGU NASIONAL NEGARA (dalam bahasa English disebut The ANTEM).
Tulisan aslinya " VOLKSLIED" terjemahan ke dalam bahasa Inggris sama dengan"The ANTEM" dan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia artinya "LAGU KEBANGSAAN NEGARA"
Pada tahun 1950-an, pemerintah kolonial Belanda mulai membentuk pemerintahan lokal. Dewan desa pertama dibentuk, kemudian dewan daerah (sub-dewan) dan pada tahun 1961 pemilihan diadakan untuk Dewan Nieuw Guinea (Nieuw Guinea Raad) di mana 16 dari 29 anggota dipilih. Pada tanggal 5 April, dewan tersebut dilantik dan J.H.F. Sollewijn Gelpke dipilih menjadi ketua Dewan Nieuw Guinea.
Dewan tersebut mempersiapkan EMBRIO Lahirnya Negara Papua Barat lewat menetapkan ATRIBUT Negara dimulai dengan menyiapkan Bendera Bintang Fajar (LANDS FLAG); Lagu Kebangsaan (VOLKSLIED) dan Lambang Negara yakni Burung Mambruk Mahkota Raja. Dewan Nieuw Guinea saat itu masih berada dalam pengawasan Pemerintah Kerajaan Belanda.
PERTANYAAN:
Mengapa seluruh atribut Papua yang adalah Embrio Negara Papua Barat diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Gouverneur Blaat)? Dan Bukan Keputusan Negara Belanda ( Staat Blaat atau Staatsbesluit)?
JAWABAN:
Atribut EMBRIO Negara Papua Barat berupa Bendera, Lagu dan Lambang sangatlah benar atas Keputusan Gubernur(Besluit van de gouverneur ) disesuaikan TAHAPAN persiapan Pemerintah Belanda terhadap Wilayah Rakyat Tanah Papua Barat wilayah Jajahan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk merdeka sesuai ISI PERJANIJAN The South Pacific Commission(SPC) 06 Februari 1947 di Canberra, Australia.
Selanjutnya proses memerdekakan wilayah jajahan diselesaikan berdasarkan Konstitusi 6 negara penjajah di Pasifik dimana untuk status Papua Barat diselesaikan berdasarkan Konstitusi Pemerintah Kerajaan Belanda.
INGAT!
Dalam The South Pacific Commission/ Komisi Pasifik Selatan, Wilayah Papua Barat dinyatakan berstatus "WILAYAH TAK BERPEMRINTAHAN SENDIRI (NON SELF GOUVERNMENT TERRITORY) mengikat tindakan pemerintah Belanda terhadap rakyat wilayah Tanah Papua sesuai NILAI, ARTI dan MAKNA dari isi perjanjian Komisi Pasifik Selatan secara bertahap, nyata dan terukur sbb:
TAHAP PERTAMA: MEMBANGUN BIDANG PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN PERTANIAN (PERTANIAN, KEHUTANAN, PEERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN PEIKANAN).
TAHAP KE DUA: PENDIDIKAN POLITIK / COUNCIL DI TINKAT DESA – PUSAT.
TAHAP KE TIGA: MENYERAHKAN HAK KEMERDEKAAN. Masa Persiapan tahap ke tiga adalah melakukan penggemblengan selama 10 tahun (1961 - 1971) persiapan yang matang hingga pemberian hak kemerdekaan oleh Negara Belanda, dimana saat itulah Staad Blaad Kerajaan Belanda di keluarkan bersamaan dengan PENGAKUAN Belanda atas Hak Kemerdekaan Papua Barat.
Staat Blaat atau Staatsbesluit adalah Keputusan Negara Belanda.
Gouverneur Blaat atau Gouverneurbesluit adalah Keputusan Gubernur Belanda.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian tersebut di atas penulis simpulkan bahwa:
1. Bendera Bintang Fajar adalah Bendera Kebangsaan Negara Papua Barat.
2. Lagu Hai Tanahku Papua adalah Lagu Nasional Negara Papua Barat.
3. SK Gubernur Nederlands Nieuw Guinea/NNG tersebut di atas sudah sesuai prosedur yang di atur dalam isi Perjanjian The South Pacific Commission, 6 Februari 1947, Canberra, Australia selanjutnya di sesuaikan dengan Konstitusi Pemerintah Kerajaan Belanda untuk memproses hak kemerdekaan rakyat dan Tanah Papua Barat.
4. SK Ratu Kerajaan Belanda baru akan berlaku saat Tahap ketiga berakhir, yakni pada tahun 1971.
AKAN BERSAMBUNG.