Indonesia lebih gila dan tambah pusing lagi adalah setelah surat klarifikasi itu dijawab balik ke dewan HAM PBB muncul TANGGAPAN baru serius lagi oleh ahli/pakar dewan HAM PBB.
Untuk itu dalam rangka meredam surat2 dari dewan ham PBB itu, Indonesia mencari jalan setengah mati dan jalan satu-satunya Indonesia harus memaksa orang Papua untuk mendasari alasan bahwa orang Papua sudah menerima tawaran pemerintah NKRI harga mati dgn 3 hal berikut ini.
1. Otsus jilid 2 harus dipaksakan
2. Pemekaran provinsi dan kabupaten harus dipaksakan
3. Dialog Jakarta Papua versi NKRI di dorong oleh Komnas HAM Indonesia harus dipaksakan.
Oleh sebab itu Orang Papua jangan diam masuk dalam roh berfikir negara ini dan wajib ikut semua demo damai seantaro papua.
Sebab aksi menuntut hak orang Papua sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU no 9 tahun 1998 bahwa warga negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum tanpa di halangi oleh siapapun apalagi TNI-POLRI.
UU Dasar 1945 Aline pertama juga mengatur ttg, kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa maka segala penjajahan dunia harus dihapuskan sebab TDK sesuai dgn prikemanusiaan dan prikeadilan. Dengan demikian melihat dari sistim dan pemberlakuan UU Dasar NKRI ini benar benar serang balik para penegak hukum negara ini, main lain latihan lain, penerapan lain praktek lain.
Oleh sebab itu kalau TNI-POLRI melarang orang Papua demo maka TNI-POLRI mereka perkosa UU Dasar 1945 dan UU terkait lainnya sebagaimana disebutkan di atas.