PANIAI, SUARAPAPUA.com — Maklumat Nomor Mak/I/2020 Kepolisian Daerah (Polda) Papua tentang rencana rapat dengar pendapat (RDP) pada masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Sabtu (14/11/2020), dinilai menunjukkan penegakan hukum di Papua masih didiskriminatif.
Pandangan terkait pelaksanaan RDP yang akan diselenggarakan MRP pada 17 dan 18 November 2020 di lima wilayah adat Provinsi Papua ini dikemukakan Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa, Sabtu (14/11/2020).
“Penegakan hukum kita masih diskriminatif. Kenapa ada maklumat Polda Papua terkait dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tentang Otsus Papua?,” ucapnya
Ia menyebut, maklumat dikeluarkan menunjukkan sikap pembatasan negara dalam hal ini aparat kepolisian Papua terhadap MRP dalam menjalankan tugas sesuai amanah UU Otsus Tahun 2021 Pasal 77.
Laurenzus Kadepa, Legislator Papua. (Foto: Dok SP) |
“Bukan rahasia lagi bahwa nasib Otsus ada di tangan rakyat orang asli Papua, kenapa dibatasi?,” tanyanya.
Jika alasannya mencegah ancaman penyebaran Covid-19, Kadepa mempertanyakan, mengapa saat ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) menjemput ketua FPI Muhammad Rizieg Zhihab di bandara Soekarno-Hatta Jakarta beberapa hari lalu tidak dibatasi dengan keluarkan maklumat serupa.
“Karena ancaman penyebaran Covid-19 terbesar banyak di Jakarta,” ucapnya.
Melihat perlakuan ketidakadilan ini, Kadepa menegaskan, ia dan kawan-kawannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin tidur terhadap apa yang terjadi di masyarakatnya yang selalu didiskriminasi dalam penanganan masalah.
Ia mencontohkan, seperti mahasiswa ketika bicara masalah Otsus dan persoalan rakyat selalu dibubar paksa dengan alasan masa pandemi Covid-19 dan surat ijin aksi yang selalu dipersoalkan.
“Sedangkan kelompok lain dengan agenda penolakan terhadap UU Omnibus Law, peresmian stadion PON dan kegiatan lain dibebaskan jalan. Semua ini tidak beres,” tegasnya.
“Saya minta keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang kelompok merah atau putih. Mari segera evaluasi,” tutupnya.
Untuk maklumat dikeluarkan, poin 1 sampai 3, inti penjelasannya meminta RDP agar dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar, melaksanakan Swab/PCR, pakai masker dan cuci tangan serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Lalu poin keempat, ditegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau